Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Banjarmasin memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (23/8/2022)

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu dan ekstasi serta obat-obatan berbahaya daftar G

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan ditergen, sedangkan larutannya dibuang keselokan.

Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Barbuk Dyah Kusuma Ningsih SH  menjelaskan kalau pemusnahan barang bukti yang pihaknya lakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap  (inkraht).

“Barang-barang yang kita musnahkan ini semuanya sudah ingkrah, dengan jumlah 224 perkara,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu-shabu 181,79 gram, Extacy sebanyak 24,5 butir dan carnophen Zenith atau obat daftar G sebanyak 3707 butir.

Selain itu turut dimusnahkan senjata tajam 30 bilah dan 175 Hp.

“Kalau dinilaikan dengan uang seluruh barang bukti yang dimusnahkan ditaksir sebesar Rp137 Juta,”kata Dyah.

Untuk senjata tajam sebanyak 30 bilah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji besi, sedangkan Hp dipukul hingga hancur

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari bulan April hingga Juli 2022.,sedangkan barang bukti yang musnahkan ini berupa sample saja, untuk yang lebih besarnya sudah dimusnahkan di pihak penyidik baik Polda dan Polresta,”jelas Dyah Kusuma Ningsih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *