KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PERINGATAN HARI KESEHATAN NASIONAL KE-57 KOTA BANJARMASIN

Kamis, 18 Agustus 2022

Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghentikan penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-57 Kota Banjarmasin. Informasi ini disampaikan melalui Pers Rilis yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama Putra S.H., M.H.

Penyidikan yang telah dimulai sejak 8 Februari 2022 dan diperpanjang dua kali masing-masing pada 23 Maret 2022 dan pada 2 Juni 2022 ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-57 Kota Banjarmasin yang acara puncaknya diselenggarakan pada 12 November 2021. Tindak pidana korupsi diduga terjadi pada kegiatan pengumpulan dana bantuan oleh Panitia Hari Kesehatan Nasional dari pihak-pihak seperti Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium, Apotek, Toko Obat, dan ASN. Adapun atas perbuatan tersebut, Jaksa Penyidik menduga bertentangan dengan Pasal 11 atau Pasal 12 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan proses penyidikan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta setelah memperoleh keterangan dari 3 saksi ahli yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara, Ahli Hukum Pidana, serta Ahli Keuangan Negara dan para saksi fakta sejumlah 12 orang, Jaksa Penyidik menyimpulkan bahwa unsur-unsur delik pidana dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Selain hal tersebut, berdasarkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan alat bukti surat, Tim Jaksa Penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pidana secara materriil, walau ditemukan perbuatan melawan hukum administrasi.

Atas hal-hal tersebut, berdasarkan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Kejaksaan Negeri Banjarmasin memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-57 Kota Banjarmasin. Namun apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru, maka penyidikan ini dapat dibuka kembali. (Diffaryza/Pidsus)

KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN MENGAJUKAN NAIK BANDING UNTUK PERKARA TINDAK PIDANA CUKAI

Kejaksaan Negeri Banjarmasin sehubungan penuntutan perkara tindak pidana atas nama terdakwa HERI SISWOYO berdasarkan Surat Perintah Penjunjukkan Jaksa Penuntut Umum dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin tanggal 30 Mei 2022 nomor : PRINT-45/O.3.10/Ft.3/05/2022.

Berdasarkan surat pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor : B-256/O.3.10/Ft.3/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sebagai mana dalam dakwaan, terdakwa didakwakan dengan kesatu pasal 54 Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan/atau kedua pasal 56 Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.