BANJARMASIN – Terdakwa Dhio Ghozali Rachman (22) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis (25/8/2022).
Sidang dengan nomor perkara 640/Pid.Sus/2022/PN Bjm berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita dan dipimpin oleh Aris Bawono Langgeng selaku Hakim Ketua.
Terdakwa yang masih mengenyam pendidikan di bangku perkuliahan tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Kalsel dengan barang bukti berupa narkotika berjenis sabu-sabu seberat 1.895,5 gram netto atau sekitar 1,8 kilogram lebih.
Sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romly Salijo. Pria asal Banjarmasin ini diancam dengan dua pasal.
Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan yang kedua, Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
Banjarmasin (ANTARA) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan segera melimpahkan perkara dugaan penipuan bisnis apartemen The Grand Banua di Kabupaten Banjar dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 miliar ke jaksa setelah rampungnya proses penyidikan.
“Ada dua orang berinisial HS dan EGS merupakan mantan pimpinan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) yang merupakan pengembang unit apartemen telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Senin.
Diakui dia, penyidik memerlukan kecermatan dalam melakukan penyidikan sehingga kasus yang ditangani bisa diterima jaksa tanpa harus bolak-balik berkas.
Untuk itulah, dia berharap para korban atau pelapor bisa bersabar. Penyidik ditegaskannya berkomitmen agar kasusnya bisa tuntas sampai dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara puluhan korban hari ini mendatangi Polda Kalsel untuk memberikan apresiasi atas langkah penyidik yang terus berupaya menyelesaikan kasus sehingga tersangka bisa segera diadili.
Para korban yang diwakili kuasa hukumnya Angga D Saputra usai bertemu Direskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman berharap kedua tersangka bisa dijerat juga dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, selain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Menurutnya, tersangka telah menggunakan posisinya sebagai direktur untuk melakukan penipuan terhadap hampir 200 orang pembeli unit apartemen atau condotel dengan memindahtangankan sertifikat induk bangunan dan dijadikan jaminan kredit ke bank CIMB Niaga tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pemilik unit.
“Kami berharap penyidik bisa menahan tersangka karena selama hampir tiga tahun kasus ini berjalan sejak dilaporkan November 2019 hingga tahun 2021 ditetapkan tersangka, pelaku masih bebas beraktivitas dan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Angga menegaskan pula pemilik unit apartemen melalui Pengurus Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR) meyakini Polda Kalsel masih berdiri tegak untuk para pencari keadilan agar mendapatkan kepastian hukum.
“Dengan ketiadaan hak sertifikat atas kepemilikan apartemen, selama ini pihak pengelola berlaku tidak adil terkait pembagian untung yang menjadi hak pemilik unit. Padahal setiap unitnya telah dibeli dengan harga terendah Rp550 juta,” paparnya.
Diketahui The Grand Banua atau yang lebih dikenal Hotel Aston Grand Banua di Jalan Ahmad Yani Km 11 Gambut, Kabupaten Banjar menjadi ikon Kalimantan Selatan sebagai gedung tertinggi 23 lantai yang mulai beroperasi tahun 2014.
Kemudian di tahun 2015 Hotel Aston turut mengoperasikan hotelnya di bangunan kondotel itu sehingga selain hunian apartemen juga ditawarkan untuk tamu menginap.
BANJARMASIN – Mahesa, oknum anggota Polresta Banjarmasin, akhirnya divonis majelis hakim terbukti bersalah melanggar pasal 480 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa.
Atas kesalahannya itu, suami dari ratu arisan online bodong, RA, itu diganjar pidana penjara 1 tahun.
Vonis majelis hakim PN Banjarmasin ini sendiri, lebih ringan dari 1,5 tahun yang dituntut jaksa.
Mahesa kini dinonaktifkan sebagai anggota Polri yang bertugas di Banjarmasin, dalam persidangan yang masih melalui virtual tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH dalam pertimbangan hukumnya bahwa Terdakwa Mahesa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Adapun setelah pembacaan putusan yang dibacakan di hadapan persidangan yang dihadiri baik Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji SH, MH diwakili Syafiri SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan juga Pengacaranya Syahrani dan rekan, hanya JPU yang masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, pasal 480 KHUP ini tentang penadahan artinya terdakwa juga menikmati hasil yang diduga dari kejahatan penipuan.
“Dalam persidangan, kita menanyakan gaji terdakwa dan usahanya, tidak sepatutnya terdakwa membeli ini itu dengan pemasukan yang ada,” ujar JPU.
Seharusnya, kata JPU, terdakwa MS itu mencurigai penghasilan dari istrinya dan salahnya lagi tidak ada pembukuannya.
“Terdakwa MS ini sebenarnya sudah mengetahui arisan tersebut, tetapi tidak mengetahui secara langsung sistem dan mekanisme arisannya,” katanya. (edj)