Jum’at, 25 november 2022.
Giat Pengawal Tahanan, pengiriman 13 orang tahanan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Jum’at, 25 november 2022.
Giat Pengawal Tahanan, pengiriman 13 orang tahanan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Rabu, 23 November 2022
Telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI bersama Pelajar Kota Banjarmasin, bertempat di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI bersama Pelajar Kota Banjarmasin tersebut merupakan kerjasama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dalam rangka pelaksanaan tugas Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dari Pusat Penerangan Hukum.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI bersama Pelajar Kota Banjarmasin yang dilaksanakan di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Banjarmasin tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ibu INDAH LAILA, SH., MH.
Setelah dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Ibu INDAH LAILA, SH., MH, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum oleh Tim dari Pusat penerangan Hukum Kejaksaan RI dengan tema “Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)”.
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI bersama Pelajar Kota Banjarmasin tersebut berlangsung interaktif dengan siswa/i yang merupakan Anggota OSIS SMA/SMK di Kota Banjarmasin.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)”, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan (awareness) dan pengetahuan (knowledge) terhadap bahaya dari Narkoba, khususnya bagi generasi muda penerus bangsa.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi oleh Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI berdasar pada Surat Perintah Kepala Pusat Penerangan Hukum di Ruang Bidang Intelijen Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin Jl. Brig Jend. Hasan Basri No.3, RW.02, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70124.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut di hadiri Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI yaitu:
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi pada Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin sebagai berikut: