Kejaksaan Negeri Banjarmasin sehubungan penuntutan perkara tindak pidana atas nama terdakwa HERI SISWOYO berdasarkan Surat Perintah Penjunjukkan Jaksa Penuntut Umum dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin tanggal 30 Mei 2022 nomor : PRINT-45/O.3.10/Ft.3/05/2022.
Berdasarkan surat pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor : B-256/O.3.10/Ft.3/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sebagai mana dalam dakwaan, terdakwa didakwakan dengan kesatu pasal 54 Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan/atau kedua pasal 56 Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Leave a Reply