DASAR HUKUM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS WBK/WBBM

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

1. Permenpan tentang Zona Integritas :

  • Permen PAN RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Permen PAN RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah.

2. Referensi Zona Integritas Kejaksaan RI :

Perja nomor PER-004/A/JA/03/2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019.

Surat Edaran Wakil Jaksa Agung nomor B43/B/WJA/10/2018 tentang Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B348/C/Cr.5/12/2018 tentang Petunjuk Pembangunan Satuan Kerja Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

6 (ENAM) AREA PERUBAHAN

1. MANAJEMEN PERUBAHAN

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

2. TATA LAKSANA

  • Penataan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM

3. PENATAAN MANAJEMEN SDM

  • Penataan manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Kejaksaan melalui tata kelola SDM.

4. PENGUATAN AKUNTABILITAS

  • Akuntabilitas kinerja adalah Melakukan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah agar anggaran dimanfaatkan secara efektif, efesien, jelas hasilnya dan terukur

5. PENGUATAN PENGAWASAN

  • Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

6. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.