Archives October 2023

Pengembalian Barang Bukti

Selasa, 3 Oktober 2023.
Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).

Gambar Atas:
Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-Abu DA 2358 AE, Atas Nama Terdakwa Ahmad Supian Als Acuh Bin Ahmad Jupri. Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 – Jpu. Dwi Erni W, SH.

Gambar Bawah:
Pengembalian Barang Bukti Berupa Uang Tunai Rp. 74. 000.000,-(Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) Terpidana Bambang Mardiwijono, SH Bambang Bin Prawiro Sadri (Alm) Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika – Jpu. Mashuri,SH