
Ban Tahu Gass (Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi) adalah inovasi pelayanan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Inovasi ini didasari dari kegiatan permohonan bantuan hukum yang masih bergantung pada sistem konvensional, sehingga memakan waktu, energi, jarak dan biaya. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan cara kerja permohonan yang awalnya bersifat konvensional dapat berubah menjadi digital dan dapat mensimplifikasi mekanisme permohonan bantuan hukum dan dapat terwujud pelayanan Bantuan hukum litigasi dan non litigasi di Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang mudah dan sederhana.
Panduan untuk mengajukan permohonan bantuan hukum dapat diunduh pada tombol dibawah ini:
Untuk mengajukan Permohonan Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin, silahkan mengisi formulir dibawah ini:


