
Selasa, 3 Juni 2025 telah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila, S.H., M.H., telah menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi FORKOPIMDA Dalam Rangka Terpeliharanya Kondusifitas dan Antisipasi Kota Banjarmasin Menjelang Hari Raya Idul Adha Tahun 2025 M/1446 H yang Dilaksanakan di Kantor KODIM 1007 Banjarmasin, Jln. S Parman No. 5 Kota Banjarmasin.
Pertemuan rutin bersama seluruh stakeholder tersebut tak hanya sekadar menjadi angin lalu, Namun lantang menegaskan poin poin penting terkait imbauan pelaksanaan semarak hari raya kurban di kota Banjarmasin yang nantinya tertuang dalam surat edaran (SE) bagi masyarakat.
Kejaksaan mengapresiasi penekanan Wali Kota Yamin agar setiap poin hasil pembahasan dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh pemangku kepentingan. Satu diantaranya, penegasan terhadap pentingnya peran pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran, khususnya terkait pembuangan limbah sisa penyembelihan hewan kurban secara sembarangan ke sungai yang dapat mencemari lingkungan.
Oleh karena itu, Kejaksaan mendorong SKPD terkait untuk melakukan kolaborasi yang masif dalam mensosialisasikan aturan dan imbauan ini, khususnya kepada panitia dan juru sembelih hewan (Juleha), guna mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan pelaksanaan ibadah kurban berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan kaidah kebersihan lingkungan.

