Benda Sitaan / Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang telah mempunyai hukum tetap, diberitahukan kepada pemilik / yang berhak atas benda sitaan / barang bukti Pelanggaran Lalu Lintas agar datang mengambil dan membayar denda tersebut di Kantor Kejaksaaan Negeri Banjarmasin dengan membawa Surat Tilang / bukti kepemilikan atau identitas diri dalam tenggang waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman