
Rabu, 16 April 2025 jam 09.00 Wita s/d 10.00 Wita telah dilaksanakan giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-Obatan dan Senjata Tajam yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap (inkracht) Periode Bulan Desember Tahun 2024 – April Tahun 2025

Rabu, 16 April 2025 jam 09.00 Wita s/d 10.00 Wita telah dilaksanakan giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-Obatan dan Senjata Tajam yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap (inkracht) Periode Bulan Desember Tahun 2024 – April Tahun 2025

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang telah mempunyai hukum tetap, diberitahukan kepada pemilik / yang berhak atas benda sitaan / barang bukti Pelanggaran Lalu Lintas agar datang mengambil dan membayar denda tersebut di Kantor Kejaksaaan Negeri Banjarmasin dengan membawa Surat Tilang / bukti kepemilikan atau identitas diri dalam tenggang waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman
