Selasa, 3 Oktober 2023. Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).
Gambar Atas: Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-Abu DA 2358 AE, Atas Nama Terdakwa Ahmad Supian Als Acuh Bin Ahmad Jupri. Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 – Jpu. Dwi Erni W, SH.
Gambar Bawah: Pengembalian Barang Bukti Berupa Uang Tunai Rp. 74. 000.000,-(Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) Terpidana Bambang Mardiwijono, SH Bambang Bin Prawiro Sadri (Alm) Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika – Jpu. Mashuri,SH
Senin, 2 Oktober 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila Beserta Seluruh Pegawai Mengikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia.
Senin, 2 Oktober 2023. Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).
Gambar Atas: Pinjam Pakai Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy DA 6529 UBM Warna Coklat Hitam, Atas Nama Terdakwa Jhony Mahriady Als Bang Jon Bin Juhamdi (Alm) Melanggar Pasal 480 KUHP – Jpu. Farah Saufika, SH,. MH.
Gambar Bawah: Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio DA 6350 KAD Warna Hitam, Atas Nama Terdakwa Suriansyah Bin Syamsudin (Alm). Melanggar Pasal 362 KUHP – Jpu. Dewi Agustiany Andarini, SH,.MH