
Selasa, 12 Juli 2022
Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghadiri sidang pembacaan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Drs. H. Kasman, M.AP bin Anang Acil Anwari (Alm).
Sebelum pengajuan Permohonan Kembali oleh Penasihat Hukum Terpidana, atas nama Terpidana telah lebih dahulu terbit 3 putusan sebelumnya. Di tingkat Pengadilan Negeri telah terbit Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin No. 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bjm tanggal 25 Oktober 2018. Kemudian pada tingkat banding terbit Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru No. 7/PID.SUS-TPK/2018/PT.BJM tertanggal 21 Januari 2019. Sedangkan pada tingkat kasasi terbit Putusan Mahkamah Agung RI No. 1840K/PID.SUS/2019 pada 23 Juli 2019. Adapun putusan terakhir, Mahkamah Agung menyatakan Drs. H. Kasman, M.AP bin Anang Acil Anwari (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsider pidana kurungan 6 bulan.
Penasihat Hukum Drs. H. Kasman, M.AP bin Anang Acil Anwari (Alm) kemudian mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan alasan bahwa putusan Mahkamah Agung RI tersebut tidak dibarengi dengan adanya pertimbangan hukum atas penjatuhan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Andri, S.H., M.H. dan Adi Suparna, S.H. menyatakan dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali bahwa putusan Mahkamah Agung RI sudah tepat dan pertimbangan hukum atas penjatuhan pidana tersebut sudah benar.

