Archives September 13, 2022

Terbukti Nikmati Arisan Bodong sang Istri, Oknum Polresta Banjarmasin Divonis 1 Tahun

BANJARMASIN – Mahesa, oknum anggota Polresta Banjarmasin, akhirnya divonis majelis hakim terbukti bersalah melanggar pasal 480 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa.

Atas kesalahannya itu, suami dari ratu arisan online bodong, RA, itu diganjar pidana penjara
1 tahun.

Vonis majelis hakim PN Banjarmasin ini sendiri, lebih ringan dari 1,5 tahun yang dituntut jaksa.

Mahesa kini dinonaktifkan sebagai anggota Polri yang bertugas di Banjarmasin, dalam persidangan yang masih melalui virtual tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH dalam pertimbangan hukumnya bahwa Terdakwa Mahesa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Adapun setelah pembacaan putusan yang dibacakan di hadapan persidangan yang dihadiri baik Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji SH, MH diwakili Syafiri SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan juga Pengacaranya Syahrani dan rekan, hanya JPU yang masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, pasal 480 KHUP ini tentang penadahan artinya terdakwa juga menikmati hasil yang diduga dari kejahatan penipuan.

“Dalam persidangan, kita menanyakan gaji terdakwa dan usahanya, tidak sepatutnya terdakwa membeli ini itu dengan pemasukan yang ada,” ujar JPU.

Seharusnya, kata JPU, terdakwa MS itu mencurigai penghasilan dari istrinya dan salahnya lagi tidak ada pembukuannya.

“Terdakwa MS ini sebenarnya sudah mengetahui arisan tersebut, tetapi tidak mengetahui secara langsung sistem dan mekanisme arisannya,” katanya. (edj)

Sumber : https://wartabanjar.com/2022/09/01/terbukti-nikmati-arisan-bodong-sang-istri-oknum-polresta-banjarmasin-divonis-1-tahun/

DASAR HUKUM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS WBK/WBBM

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

1. Permenpan tentang Zona Integritas :

  • Permen PAN RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Permen PAN RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah.

2. Referensi Zona Integritas Kejaksaan RI :

Perja nomor PER-004/A/JA/03/2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019.

Surat Edaran Wakil Jaksa Agung nomor B43/B/WJA/10/2018 tentang Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B348/C/Cr.5/12/2018 tentang Petunjuk Pembangunan Satuan Kerja Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

6 (ENAM) AREA PERUBAHAN

1. MANAJEMEN PERUBAHAN

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

2. TATA LAKSANA

  • Penataan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM

3. PENATAAN MANAJEMEN SDM

  • Penataan manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Kejaksaan melalui tata kelola SDM.

4. PENGUATAN AKUNTABILITAS

  • Akuntabilitas kinerja adalah Melakukan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah agar anggaran dimanfaatkan secara efektif, efesien, jelas hasilnya dan terukur

5. PENGUATAN PENGAWASAN

  • Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

6. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

LOGO DAN MAKNA

Bintang bersudut tiga

Bintang adalah salah satu benda alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan cahaya abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adhyaksa yang harus dihayati dan diamalkan.

Pedang
Senjata pedang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan kejahatan.

Timbangan
Timbangan adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa.

Padi dan Kapas
Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.

Seloka ”Satya Adhi Wicaksana”

Merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna:

  • Satya : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
  • Adhi : kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
  • Wicaksana : Bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.


Makna tata warna

  • Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
  • Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan pengejaran/pengraihan cita-cita.



Sumber: Kepja No. 074/1978 dan Perja No. 018/A/J.A/08/2008