Archives September 13, 2022

Gantikan Tjakra Suyana, Indah Laila Resmi Pimpin Kejari Banjarmasin

BANJARMASIN – Liputan 4.Com. Ibu Indah Laila kini resmi menakhodai sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, yang menggantikan pejabat sebelumnya, Tjakra Suyana Eka Putra yang kini menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Indah Laila yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel, Kini posisinya digantikan oleh Ramadhanu Dwiyantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Selain itu Muhammad Irwan yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya Kejati Kalsel dilantik sebagai Koordinator di Kejati Kalsel. Kemudian Ramadani, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dan Terakhir, Teguh Imanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara telah resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Serah terima jabatan dan pengambilan sumpah terhadap enam pejabat eselon III di diwilayah kerja Kejati Kalsel ini juga dihadiri oleh Wakajati Kalsel Akhmad Yani para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kalsel dan Ibu Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Kalimantan Selatan beserta jajarannya. Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Kalsel, DR Mukri dalam sambutan yang dirilis Kasi Penkum, berharap semakin terpeliharanya suasana yang menggugah dan mendorong meningkatnya efektivitas dan produktivitas kerja untuk meraih keberhasilan dalam melaksanakan tugas pokok Kejaksaan dan tugas pembangunan dewasa ini. “Pelaksanaan tugas dan pengabdian hendaknya menjadikan dorongan motivasi bagi para pejabat yang telah dilantik untuk bekerja lebih keras dan lebih baik lagi dimasa-masa yang akan datang dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.

Kepada Asisten Tindak Pidana Umum yang baru menekankan, bahwa bidang tindak pidana umum memiliki peran penting dan strategis dalam memperkuat dan mewujudkan peran sentral penuntut umum sebagai pemegang dominus litis atau pemilik / pengendali perkara sekaligus poros dalam sistem peradilan pidana. Terutama dalam memberikan keseimbangan antara keadilan substantif dengan keadilan procedural.

Untuk itu, asisten tindak pidana umum sebagai unsur pembantu pimpinan senantiasa harus bisa menempatkan posisi dominus litis dan poros dalam sistem peradilan pidana tersebut dengan mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi / memonitoring jajarannya agar dapat melaksanakan tugas prapenuntutan, penuntutan dan upaya hukum, eksekusi serta eksaminasi dengan baik,cepat, tepat , cermat dan tidak menunda-nunda waktu. Hal tersebut tidak hanya untuk penanganan perkara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tetapi juga mencakup seluruh seksi tindak pidana umum di satuan kerja Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan.

Selain itu, Asisten Tindak Pidana Umum secara Ex Officio ditunjuk sebagai Plt Asisten Pidana Militer sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang definitif. Berkenaan dengan hal tersebut pada momen ini Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga meminta kepada Plt Asisten Pidana Militer untuk terus membangun koordinasi dengan stakeholders terkait dalam upaya membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaan pemahaman untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Asisten Pidana Militer yang baik ke depan. Begitu juga dengan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, tentunya diharapkan secepatnya untuk mempersiapkan diri dengan sebaiknya di tempat yang baru dan dapat berinovasi untuk berbuat dan mengaktualisasikan kinerja secara profesional, proporsional, bertangungjawab, serta responsif dengan tetap berpedoman pada petunjuk, pedoman dan arahan yang diberikan oleh pimpinan. “Kepada Koordiantor yang baru dilantik, diminta dapat serius dan tekun untuk membantu pimpinan dan Asisten sekaligus juga berperan aktif melaksanakan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung,” pungkasnya.(Liputan 4.Com).

Sumber : https://infakta.com/gantikan-tjakra-suyana-indah-laila-resmi-pimpin-kejari-banjarmasin/

Terdakwa Pembawa 1,8 Kg Sabu Menjalani Sidang Pertama di Pengadilan Banjarmasin

BANJARMASIN – Terdakwa Dhio Ghozali Rachman (22) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis (25/8/2022).

Sidang dengan nomor perkara 640/Pid.Sus/2022/PN Bjm berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita dan dipimpin oleh Aris Bawono Langgeng selaku Hakim Ketua.

Terdakwa yang masih mengenyam pendidikan di bangku perkuliahan tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Kalsel dengan barang bukti berupa narkotika berjenis sabu-sabu seberat 1.895,5 gram netto atau sekitar 1,8 kilogram lebih.

Sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romly Salijo. Pria asal Banjarmasin ini diancam dengan dua pasal. 

Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan yang kedua, Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.


Sumber : https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/08/25/terdakwa-pembawa-18-kg-sabu-menjalani-sidang-pertama-di-pengadilan-banjarmasin.

Polda segera limpahkan perkara Rp100 miliar The Grand Banua ke jaksa

Banjarmasin (ANTARA) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan segera melimpahkan perkara dugaan penipuan bisnis apartemen The Grand Banua di Kabupaten Banjar dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 miliar ke jaksa setelah rampungnya proses penyidikan.

“Ada dua orang berinisial HS dan EGS merupakan mantan pimpinan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) yang merupakan pengembang unit apartemen telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Senin.

Diakui dia, penyidik memerlukan kecermatan dalam melakukan penyidikan sehingga kasus yang ditangani bisa diterima jaksa tanpa harus bolak-balik berkas.

Untuk itulah, dia berharap para korban atau pelapor bisa bersabar. Penyidik ditegaskannya berkomitmen agar kasusnya bisa tuntas sampai dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara puluhan korban hari ini mendatangi Polda Kalsel untuk memberikan apresiasi atas langkah penyidik yang terus berupaya menyelesaikan kasus sehingga tersangka bisa segera diadili.

Para korban yang diwakili kuasa hukumnya Angga D Saputra usai bertemu Direskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman berharap kedua tersangka bisa dijerat juga dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, selain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menurutnya, tersangka telah menggunakan posisinya sebagai direktur untuk melakukan penipuan terhadap hampir 200 orang pembeli unit apartemen atau condotel dengan memindahtangankan sertifikat induk bangunan dan dijadikan jaminan kredit ke bank CIMB Niaga tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pemilik unit.

“Kami berharap penyidik bisa menahan tersangka karena selama hampir tiga tahun kasus ini berjalan sejak dilaporkan November 2019 hingga tahun 2021 ditetapkan tersangka, pelaku masih bebas beraktivitas dan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Angga menegaskan pula pemilik unit apartemen melalui Pengurus Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR) meyakini Polda Kalsel masih berdiri tegak untuk para pencari keadilan agar mendapatkan kepastian hukum.

“Dengan ketiadaan hak sertifikat atas kepemilikan apartemen, selama ini pihak pengelola berlaku tidak adil terkait pembagian untung yang menjadi hak pemilik unit. Padahal setiap unitnya telah dibeli dengan harga terendah Rp550 juta,” paparnya.

Diketahui The Grand Banua atau yang lebih dikenal Hotel Aston Grand Banua di Jalan Ahmad Yani Km 11 Gambut, Kabupaten Banjar menjadi ikon Kalimantan Selatan sebagai gedung tertinggi 23 lantai yang mulai beroperasi tahun 2014.

Kemudian di tahun 2015 Hotel Aston turut mengoperasikan hotelnya di bangunan kondotel itu sehingga selain hunian apartemen  juga ditawarkan untuk tamu menginap.

Sumber : https://kalsel.antaranews.com/berita/342305/polda-segera-limpahkan-perkara-rp100-miliar-the-grand-banua-ke-jaksa