Senin, 6 Maret 2023. Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).
Gambar Atas: Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Angkut Merk Nozomi Warna Hitam Dengan Nopol DA 5486 V . Terpidana Diansyah Bin Samidri (Alm), Melanggar Pasal 480 KUHP – Jpu. Dwi Erni Widayati, SH
Gambar Bawah: Pengembalian Barang Bukti Berupa Uang Tunai Rp. 118.000.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Rupiah), Uang Tunai Sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), 2 (Dua) Lembar Rekening Koran Dari Bank An. Reza Ardilla Najam Terpidana Zumairi Bin H. Muhammad Taberani (Alm), Melanggar Pasal 372 KUHP – Jpu. Sri Wulandari, SH.,MH