Kamis, 11 Mei 2023. Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht). Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 Unit Motor Scoopy Warna Violet DA 4881 AD, 1 lembar STNK, dan notes pajak. Terpidana Nurrahman als Rahman bin Hasan Basni, Melanggar pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ – JPU. Mashuri, SH.
Selasa, 9 Mei 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila, S.H., M.H Beserta Kepala Seksi Dan Kepala Sub Bagian Melakukan Presentasi Kepada Tim Penilai Daerah Untuk Usulan WBK.