Senin, 29 April 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila Menghadiri Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi III DPR RI Di Provinsi Kalimantan Selatan Bertempat Di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Senin, 29 April 2024. Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).
Pengembalian barang bukti Berupa 1 (satu) unit sepeda motor Aerox beserta STNK Terpidana Ahmad Yamani als Amat bin Budi. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 – JPU. Prathomo Surya Sumaryono, SH, MH