Giat Bidang Barang Bukti Dan Barang Rampasan

Giat Bidang Barang Bukti Dan Barang Rampasan

Senin, 29 April 2024.
Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).

Pengembalian barang bukti Berupa 1 (satu) unit sepeda motor Aerox beserta STNK Terpidana Ahmad Yamani als Amat bin Budi. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 – JPU. Prathomo Surya Sumaryono, SH, MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *