Archives July 1, 2025

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tahun 2025 dengan Tema Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah

Kamis, 24 April 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Ibu Dr. Indah Laila dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin Bapak Dimas Purnama Putra, SH.,MH Membuka Kegiatan Intelijen Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tahun 2025 dengan Tema Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah.

Materi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dibawakan oleh Bapak Syamsul Arifin, S.H., Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Khusus Kejari Banjarmasin.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan di lingkungan Kota Banjarmasin, antara lain:
• Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta Kepala Bidang Peningkatan sarana distribusi perdagangan dan Pasar;
• Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin,
• Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin,
• Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,
• Seluruh Camat dan Lurah se-Kota Banjarmasin.

Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin terhadap Wajib Pajak Yang Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah (Hari Ketiga)

Kamis, 24 April 2025 bertempat di Ruang Rapat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah dilaksanakan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah (hari ketiga).

Kegiatan diikuti jajaran JPN, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dan Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberi Bantuan Hukum Non Litigasi (penyelesaian diluar Pengadilan). Bantuan Hukum tersebut dapat diberikan kepada instansi negara/instansi pemerintah/BUMN/BUMD atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Banjarmasin Ahmad Yani Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rabu, 23 April 2025 telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Banjarmasin Ahmad Yani Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Amir Giri Muryawan, S.H.,M.H., Jaksa Pengacara Negara dan staf.

Sedangkan dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Banjarmasin Ahmad Yani dihadiri oleh Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Banjarmasin Ahmad Yani Bapak Iga Aditya beserta jajaran.