Archives August 4, 2025

Focus Group Discussion (FGD) Tentang Kewenangan Perumda Pasar Baiman Dalam Melakukan Penarikan Jasa Harian

Rabu, 16 Juli 2025 bertempat di Aula R. Soeprapto kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Kewenangan Perumda Pasar Baiman Dalam Melakukan Penarikan Jasa Harian.

Kegiatan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Perumda Pasar Baiman kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Datun Dr. Amir Giri Muryawan didampingi Direktur Perumda Pasar Baiman dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan dihadiri para tamu undangan yaitu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, Aset Daerah Kota Banjarmasin yang diwakili oleh Kabid Aset, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, serta Ketua Dewan Pengawasan Perumda Pasar Baiman Kota Banjarmasin.

Hasil kegiatan tersebut akan dituangkan didalam Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang selanjutnya akan dipaparkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Legal Opinion (LO) tersebut merupakan salah satu Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum yang dapat diberikan kepada stakeholder baik dengan permohonan maupun tanpa permohonan terlebih dahulu.