
Kamis, 20 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah dilaksanakan Mediasi Penagihan Tunggakan Kredit Nasabah oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Banjarmasin (hari keempat).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti Dr. Samsiska Dien Ermika Syamsu., S.H., M.H selaku Jaksa Pengacara Negara kemudian diikuti jajaran JPN, perwakilan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Banjarmasin dan nasabah yang memiliki tunggakan kredit.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberi Bantuan Hukum Non Litigasi (penyelesaian diluar Pengadilan). Bantuan Hukum tersebut dapat diberikan kepada instansi negara/instansi pemerintah/BUMN/BUMD atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

