
Selasa, 24 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Banjarmasin melaksanakan Kegiatan Restorative Justice Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Dir. A pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pelaksanaan Kejaksaan Negeri Banjarmasin Melaksanakan Restorative Justice Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Dir. C pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2024.

