Restorative Justice Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Dir. A pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP

Selasa, 24 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Banjarmasin melaksanakan Kegiatan Restorative Justice Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Dir. A pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pelaksanaan Kejaksaan Negeri Banjarmasin Melaksanakan Restorative Justice Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Dir. C pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2024.

Narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Fasilitas Penyelengaraan Mediasi dengan tema Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Deteksi Dini dan Penanganan Konflik di Masyarakat 

Selasa, 24 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasi Yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Intel II Sendra Fernando Saputra,S.H. menjadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Fasilitas Penyelengaraan Mediasi dengan tema Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Deteksi Dini dan Penanganan Konflik di Masyarakat Bertempat di Ballroom Hotel POP Kota Banjarmasin.

Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS PAUD Se-Kota Banjarmasin Adapun Materi yang disampaikan yakni “Pencegahan Korupsi Dalam Pengeloaan Dana Pendidikan”

Senin, 23 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang diwakili Kepala Sub Seksi Intel II Sendra Fernando Saputra, S.H. Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS PAUD Se-Kota Banjarmasin Adapun Materi yang disampaikan yakni “Pencegahan Korupsi Dalam Pengeloaan Dana Pendidikan” Bertempat di Ballroom Hotel HBI Banjarmasin.