
Senin tanggal 07 Juli 2025 bertempat di Aula Kayuh Baimbai Pemerintah Kota Banjarmasin telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Walikota Banjarmasin HM. Yamin HR kemudian dihadiri oleh Sekda Ikhsan Budiman, Kasi Datun Kejari Banjarmasin Dr. Amir Giri Muryawan dengan didampingi Kasubsi Datun Kejari Banjarmasin Grhady Dwi Hartanti, SH selaku Narasumber.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Satpol PP Banjarmasin dengan dihadiri para skateholder terkait dan para Vendor Reklame selaku peserta Sosialisasi.
Rapat sosialisasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara tentang Penertiban Papan Reklame dan Sejenisnya yang telah dikirimkan kepada Walikota Banjarmasin.

