Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame

Senin tanggal 07 Juli 2025 bertempat di Aula Kayuh Baimbai Pemerintah Kota Banjarmasin telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Walikota Banjarmasin HM. Yamin HR kemudian dihadiri oleh Sekda Ikhsan Budiman, Kasi Datun Kejari Banjarmasin Dr. Amir Giri Muryawan dengan didampingi Kasubsi Datun Kejari Banjarmasin Grhady Dwi Hartanti, SH selaku Narasumber.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Satpol PP Banjarmasin dengan dihadiri para skateholder terkait dan para Vendor Reklame selaku peserta Sosialisasi.

Rapat sosialisasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara tentang Penertiban Papan Reklame dan Sejenisnya yang telah dikirimkan kepada Walikota Banjarmasin.

Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin Terhadap Wajib Pajak Yang Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah (Hari Kedua)

Kamis, 19 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah dilaksanakan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah (hari kedua).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Harisha Cahyo Wobowo, S.H., M.H. kemudian diikuti oleh jajaran JPN, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dan para Wajib Pajak yang memiliki tunggakan.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberi Bantuan Hukum Non Litigasi (penyelesaian diluar Pengadilan). Bantuan Hukum tersebut dapat diberikan kepada instansi negara/instansi pemerintah/BUMN/BUMD atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) Antara Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Banjarmasin

Selasa, 17 Juni 2025 telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Banjarmasin, Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Amir Giri Muryawan, S.H., M.H.,dan Jaksa Pengacara Negara.

Sedangkan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Banjarmasin dihadiri oleh Area Head Kalimantan Selatan Paulus Manalu beserta jajaran.