Pengembalian Barang Bukti

Rabu, 8 Maret 2023.
Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).

Gambar Atas:
Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit mobil kijang Innova warna hitam dengan Nopol DA 1056 TAW Terpidana Eko Bayu Saputro Als Bayu Bin Sardi Kurniawan,Dkk Melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – Jpu. Sunnah Lestari, SH.

Gambar Bawah:
Pinjam Pakai Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol DA 1127 BP, 1(satu) Lembar STNK Nopol DA 1127 BP An. Abdul Muis Terpidana Ahmad Kurnain Als Nain Bin Rahmadi, Dkk Melanggar Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor.35 tahun 2009 – Jpu. Erna Wati, SH.

Pengembalian Barang Bukti

Senin, 6 Maret 2023.
Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).

Gambar Atas:
Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Angkut Merk Nozomi Warna Hitam Dengan Nopol DA 5486 V . Terpidana Diansyah Bin Samidri (Alm), Melanggar Pasal 480 KUHP – Jpu. Dwi Erni Widayati, SH

Gambar Bawah:
Pengembalian Barang Bukti Berupa Uang Tunai Rp. 118.000.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Rupiah), Uang Tunai Sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), 2 (Dua) Lembar Rekening Koran Dari Bank An. Reza Ardilla Najam Terpidana Zumairi Bin H. Muhammad Taberani (Alm), Melanggar Pasal 372 KUHP – Jpu. Sri Wulandari, SH.,MH

Inspeksi Umum Bidang Pengwasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia