Jum’at, 25 April 2025, bertempat di Balai Kota Banjarmasin. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Masden Kahfi, S.H. telah menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX tahun 2025 yang diselenggarakan dengan tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045” dan Penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel di Kota Banjarmasin Tahun Ajaran 2025/2026.
Kamis, 24 April 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Ibu Dr. Indah Laila dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin Bapak Dimas Purnama Putra, SH.,MH Membuka Kegiatan Intelijen Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tahun 2025 dengan Tema Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah.
Materi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dibawakan oleh Bapak Syamsul Arifin, S.H., Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Khusus Kejari Banjarmasin.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan di lingkungan Kota Banjarmasin, antara lain: • Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta Kepala Bidang Peningkatan sarana distribusi perdagangan dan Pasar; • Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, • Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, • Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, • Seluruh Camat dan Lurah se-Kota Banjarmasin.
Kamis, 24 April 2025 bertempat di Ruang Rapat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah dilaksanakan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah (hari ketiga).
Kegiatan diikuti jajaran JPN, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dan Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberi Bantuan Hukum Non Litigasi (penyelesaian diluar Pengadilan). Bantuan Hukum tersebut dapat diberikan kepada instansi negara/instansi pemerintah/BUMN/BUMD atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).