Pengembalian Barang Bukti

Pengembalian Barang Bukti

Senin, 12 Juni 2023.

Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).

Gambar Atas:

Pinjam Pakai Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Type ST 150 Jenis Pick Up Tahun 2008 Terpidana Reza Pahlevi Als Lewer Bin Rahimmullah (Alm) Melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP – Jpu.Radityo Wisnu Aji,SH

Gambar Bawah:

Pengembalian Barang Bukti berupa

1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Nopol L 9257 AC beserta STNK

1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Nopol DA 8647 JB beserta STNK

4 (empat) lembar dokumen berupa surat pengiriman atau pengangkutan atas barang kena cukai berupa rokok

1 (satu) lembar surat keterangan tempat usaha CV. SAMUDRA PERKASA TRANS

1 (satu) lembar fotocopy NPWP CV. Samudra Trans

2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan tentang pendirian dan penunjukan kepala kantor CV. Samudra Perkasa Trans

1 (satu) lembar kwitansi pembelian mobil Daihatsu Gran Max Nopol Polisi L 9257 AC

Terpidana Heri Siswoyo Bin Murthado Melanggar Pasal 56 Undang-Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP – Jpu.Andri,S.H.,M.H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *