Pengembalian Barang Bukti ke BPN Kota Banjarmasin

Pengembalian Barang Bukti ke BPN Kota Banjarmasin

Giat Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Hari Jum’at Tanggal 16 Mei 2025, Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti ke BPN Kota Banjarmasin bersama Jaksa Penuntut Umum SYAMSUL ARIFIN, SH Terhadap Barang Bukti Terpidana Neneng Farida Alias Neneng binti (Alm) Muhammad Maulana
Melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
JPU. RICKY SAR MARULI TUA PURBA, S.H.

Serta, Pelaksanakan Pengembalian Barang Bukti ke BPN Kota Banjarmasin bersama Jaksa Penuntut Umum SYAMSUL ARIFIN, SH Terhadap Barang Bukti Terpidana An. Achmad Adji Suseno, SH bin (Alm) Ali Adiwasono Adi Melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU. SYAMSUL ARIFIN, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *