Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Ormas

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Ormas

Rabu, 21 Mei 2025, Kepala Seksi Intelijen yang dengan ini diwakili oleh Penelaah Teknis Kebijakan Kejaksaan Negeri Banjarmasin Himawan Hartanto, S.H., Menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang ormas, dengan tema Meningkatkan Kemandirian Ormas sebagai Mitra Pemerintah dalam rangka mendukung dan menyukseskan Banjarmasin maju dan sejahtera. Dengan nara sumber
1. Asisten 1 Pemerintahan Pemkot Banjarmasin, Dr. MACHLI RIYADI
2. Dr. BAMBANG OYONG, SH. M.Kn, praktisi hukum
3. ALIANSYAH, SE, Anggota DPRD Kota Banjarmasin
4. SISWANTO, Akademisi ULM Banjarmasin,
Diikuti timdu ormas Kota Banjarmasin, dan organisasi organisasi masyarakat di kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut bertempat di Kencana Room Hotel Royal Jelita Banjarmasin, Jln A.Yani Km. 5 Banjarmasin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *