Terdakwa Pembawa 1,8 Kg Sabu Menjalani Sidang Pertama di Pengadilan Banjarmasin

Terdakwa Pembawa 1,8 Kg Sabu Menjalani Sidang Pertama di Pengadilan Banjarmasin

BANJARMASIN – Terdakwa Dhio Ghozali Rachman (22) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis (25/8/2022).

Sidang dengan nomor perkara 640/Pid.Sus/2022/PN Bjm berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita dan dipimpin oleh Aris Bawono Langgeng selaku Hakim Ketua.

Terdakwa yang masih mengenyam pendidikan di bangku perkuliahan tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Kalsel dengan barang bukti berupa narkotika berjenis sabu-sabu seberat 1.895,5 gram netto atau sekitar 1,8 kilogram lebih.

Sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romly Salijo. Pria asal Banjarmasin ini diancam dengan dua pasal. 

Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan yang kedua, Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.


Sumber : https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/08/25/terdakwa-pembawa-18-kg-sabu-menjalani-sidang-pertama-di-pengadilan-banjarmasin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *