Archives April 14, 2023

Giat Pengawal Tahanan

Jumat, 14 April 2023.
Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).

Gambar Atas:
Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 Unit Mobil Honda Mobilio Warna Putih Nopol Da 1604 Ig, 1 (Satu) Lembar Stnk Terpidana Hairul Bin Nuhung (Alm) Melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan – Jpu. Sri Wulandari, SH.,MH.

Gambar Bawah:
Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Hitam Nopol DA 6798 DBJ, 1 (Satu) Lembar STNK Terpidana Hairul Bin Nuhung (Alm) Melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Jpu. Sri Wulandari, SH.,MH.

Pengembalian Barang Bukti

Jumat, 14 April 2023.
Giat Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).

Gambar Atas:
Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 Unit Mobil Honda Mobilio Warna Putih Nopol Da 1604 Ig, 1 (Satu) Lembar Stnk Terpidana Hairul Bin Nuhung (Alm) Melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan – Jpu. Sri Wulandari, SH.,MH.

Gambar Bawah:
Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Hitam Nopol DA 6798 DBJ, 1 (Satu) Lembar STNK Terpidana Hairul Bin Nuhung (Alm) Melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Jpu. Sri Wulandari, SH.,MH.