
Kamis, 24 April 2025 bertempat di Ruang Rapat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah dilaksanakan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah (hari ketiga).
Kegiatan diikuti jajaran JPN, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dan Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberi Bantuan Hukum Non Litigasi (penyelesaian diluar Pengadilan). Bantuan Hukum tersebut dapat diberikan kepada instansi negara/instansi pemerintah/BUMN/BUMD atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

