Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Banjarmasin Ahmad Yani Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rabu, 23 April 2025 telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Banjarmasin Ahmad Yani Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Amir Giri Muryawan, S.H.,M.H., Jaksa Pengacara Negara dan staf.

Sedangkan dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Banjarmasin Ahmad Yani dihadiri oleh Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Banjarmasin Ahmad Yani Bapak Iga Aditya beserta jajaran.

Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin terhadap Wajib Pajak Yang Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah (Hari Pertama).

Selasa, 22 April 2025 bertempat di Ruang Rapat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah dilaksanakan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah (hari pertama).

Kegiatan diikuti jajaran JPN, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dan Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberi Bantuan Hukum Non Litigasi (penyelesaian diluar Pengadilan). Bantuan Hukum tersebut dapat diberikan kepada instansi negara/instansi pemerintah/BUMN/BUMD atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah (PD PAL) Domestik Banjarmasin

Kamis, 20 Maret 2025 telah dilaksanakan Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah (PD PAL) Domestik Banjarmasin Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Amir Giri Muryawan, S.H.,M.H., Jaksa Pengacara Negara dan staf.

Sedangkan dari PD PAL dihadiri oleh Direktur Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik Banjarmasin Ir. Endang Waryono, M.T, PIA beserta jajaran.