
Kamis, 30 Agustus 2022
Pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2022 Pukul 10.15 WITA. Pemohon yang bernama Ibu Pahrida mendatangi kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melakukan konsultasi pelayanan hukum gratis.
Pemohon yang bernama ibu Pahrida menyebutkan bahwa suaminya baru saja meninggal beberapa bulan lalu. Dalam masa pernikahan, Ibu Pahrida membeli rumah dari hasil jerih payah sendiri. Kemudian keluarga suami meminta rumah tersebut sebagai harta warisan almarhum suami.
Pemohon yang bernama Ibu Pahrida menanyakan, Suami yang bernama Nurdin baru saja meninggal. Apakah rumah atas nama istri dianggap harta warisan Almarhum suami bisa dibagi ke Ibu dari Suami?
Jaksa Pengacara Negara merekomendasikan pemohon untuk berkonsultasi atau meminta nasihat ke Pengadilan Agama Banjarmasin, untuk lebih Rigit mengenai hukum waris.
Pada saat pemohon menyampaikan permohonan layanan hukum dan menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi secara lisan ke Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan, nasehat dan saran penyelesaian hukum yang dihadapi oleh pemohon.

