KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGRA MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM GRATIS  TERKAIT HARTA WARISAN

Kamis, 30 Agustus 2022

Pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2022 Pukul 10.15 WITA. Pemohon yang bernama Ibu Pahrida mendatangi kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melakukan konsultasi pelayanan hukum gratis.

Pemohon yang bernama ibu Pahrida menyebutkan bahwa suaminya baru saja meninggal beberapa bulan lalu. Dalam masa pernikahan, Ibu Pahrida membeli rumah dari hasil jerih payah sendiri. Kemudian keluarga suami meminta rumah tersebut sebagai harta warisan almarhum suami.

Pemohon yang bernama Ibu Pahrida menanyakan, Suami yang bernama Nurdin baru saja meninggal. Apakah rumah atas nama istri dianggap harta warisan Almarhum suami bisa dibagi ke Ibu dari Suami?

Jaksa Pengacara Negara merekomendasikan pemohon untuk berkonsultasi atau meminta nasihat ke Pengadilan Agama Banjarmasin, untuk lebih Rigit mengenai hukum waris.

Pada saat pemohon menyampaikan permohonan layanan hukum dan menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi secara lisan ke Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan, nasehat dan saran penyelesaian hukum yang dihadapi oleh pemohon.

KEJAKSAAN BANJARMASIN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (DATUN) MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN BPJS KESEHATAN

Senin, 12 September 2022

Kejaksaan Negeri Banjarmasin Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melaksanakan Rapat Koordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait pembaharuan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) sehingga dapat mengoptimalisasi tugas dan fungsi masing-masing pihak. (Berliana/Datun)

KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN MEMBACAKAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI A.N. TERPIDANA KASMAN TINDAK PIDANA KORUPSI KASMAN

Selasa, 12 Juli 2022

Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghadiri sidang pembacaan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Drs. H. Kasman, M.AP bin Anang Acil Anwari (Alm).

Sebelum pengajuan Permohonan Kembali oleh Penasihat Hukum Terpidana, atas nama Terpidana telah lebih dahulu terbit 3 putusan sebelumnya. Di tingkat Pengadilan Negeri telah terbit Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin No. 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bjm tanggal 25 Oktober 2018. Kemudian pada tingkat banding terbit Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru No. 7/PID.SUS-TPK/2018/PT.BJM tertanggal 21 Januari 2019. Sedangkan pada tingkat kasasi terbit Putusan Mahkamah Agung RI No. 1840K/PID.SUS/2019 pada 23 Juli 2019. Adapun putusan terakhir, Mahkamah Agung menyatakan Drs. H. Kasman, M.AP bin Anang Acil Anwari (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsider pidana kurungan 6 bulan.

Penasihat Hukum Drs. H. Kasman, M.AP bin Anang Acil Anwari (Alm) kemudian mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan alasan bahwa putusan Mahkamah Agung RI tersebut tidak dibarengi dengan adanya pertimbangan hukum atas penjatuhan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Andri, S.H., M.H. dan Adi Suparna, S.H. menyatakan dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali bahwa putusan Mahkamah Agung RI sudah tepat dan pertimbangan hukum atas penjatuhan pidana tersebut sudah benar.