Rapat Koordinasi Anak Berhadapan Dengan Hukum

Kamis, 19 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang dalam hal ini diwakilkan oleh Jaksa Fungsional Ibu Galuh Larasati, S.H. Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Anak Berhadapan dengan Hukum. Bertempat di Kawasan Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru.

Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dalam upaya meningkatkan layanan yang optimal dalam penanganan masalah Anak Berhadapan dengan Hukum yang mana Anak merupakan amanah yang harus kita jaga tumbuh kembang, harkat dan martabat anak, maka anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam Sistem Peradilan. Adapun tujuan kegiatan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan kasus ABH untuk mengembalikan anak dalam keadaan semula.

Pengendalian Inflasi Daerah Kota Banjarmasin

Kamis, 19 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila. Menghadiri Kegiatan Pasar Murah dan Bazaar IKM/UMKM Bersama dengan Walikota serta Wakil Walikota Banjarmasin dan Wakil Mentri UMKM RI Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Kota Banjarmasin. Bertempat di Halaman Mesjid Jami Sungai Jingah Kota Banjarmasin.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyelenggaraan Pasar Murah dan Bazar IKM/UMKM yang diikuti oleh seluruh unsur pendukung kegiatan. Peserta yang terlibat antara lain Perum Bulog, 50 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) binaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, 10 IKM binaan Bank Kalsel, serta 15 IKM binaan Bank BRI. Seluruh peserta telah menempati stand yang disediakan dan turut berkontribusi dalam memeriahkan jalannya kegiatan.

Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin Terhadap Wajib Pajak Yang Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah (Hari Kedua)

Kamis, 19 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah dilaksanakan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah (hari kedua).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Harisha Cahyo Wobowo, S.H., M.H. kemudian diikuti oleh jajaran JPN, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dan para Wajib Pajak yang memiliki tunggakan.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberi Bantuan Hukum Non Litigasi (penyelesaian diluar Pengadilan). Bantuan Hukum tersebut dapat diberikan kepada instansi negara/instansi pemerintah/BUMN/BUMD atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).