
Senin 20 Januari 2025 Bertempat di Ruko jl. Brigjen H. Hasan Basri dan ex Rumah Dinas Setda Kota Banjarmasin telah dilaksanakan Sidang Perdata (Litigasi) dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS). Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin kemudian dihadiri oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku Kuasa Hukum dari Walikota Banjarmasin (tergugat) perkara perdata No. 109/Pdt.G/2024.PN Bjm, dan juga dihadiri para kuasa hukum penggugat.
Leave a Reply