Pengembalian Barang Bukti ke BPN Kota Banjarmasin

Giat Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Hari Jum’at Tanggal 16 Mei 2025, Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti ke BPN Kota Banjarmasin bersama Jaksa Penuntut Umum SYAMSUL ARIFIN, SH Terhadap Barang Bukti Terpidana Neneng Farida Alias Neneng binti (Alm) Muhammad Maulana
Melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
JPU. RICKY SAR MARULI TUA PURBA, S.H.

Serta, Pelaksanakan Pengembalian Barang Bukti ke BPN Kota Banjarmasin bersama Jaksa Penuntut Umum SYAMSUL ARIFIN, SH Terhadap Barang Bukti Terpidana An. Achmad Adji Suseno, SH bin (Alm) Ali Adiwasono Adi Melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU. SYAMSUL ARIFIN, SH

Mediasi Penyelesaian Pembayaran Fasilitas Kredit Debitur Bank BRI Kanca Banjarmasin Samudera (Hari Kedua)

Kamis, 15 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah dilaksanakan Mediasi Penyelesaian Pembayaran Fasilitas Kredit Debitur Bank BRI Kanca Banjarmasin Samudera. (Hari Kedua)

Kegiatan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Diikuti oleh Perwakilan Bank BRI Cabang Samudera serta Debitur yang menunggak pembayaran kredit.