
Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Perumda Tunas Malang, Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Amir Giri Muryawan mengikuti kegiatan studi tiru (capacity building) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wali Kota Banjarmasin dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Forkopimda, para SKPD, serta Perumda Pasar. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Studi tiru merupakan kunjungan pembelajaran dan benchmarking (perbandingan praktik terbaik) yang dilakukan oleh TPID Kota Banjarmasin untuk mempelajari serta mengadopsi model pengendalian inflasi, pengembangan usaha, dan tata kelola Perumda yang telah berjalan efektif di Perumda Tunas Malang. Melalui kegiatan ini, peserta dapat melihat secara langsung sistem, strategi, dan praktik pengelolaan usaha yang dapat diadaptasi guna meningkatkan kinerja di daerah asal.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan company profile Perumda Tunas Malang, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) serta unit bisnis lainnya untuk memperluas wawasan terkait operasional usaha dan pengelolaan pasar.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin diharapkan dapat memberikan bimbingan dan pendampingan hukum kepada Perumda Pasar Kota Banjarmasin. Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah pengembangan usaha Perumda berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan daerah yang sehat dan akuntabel.
Dengan adanya kegiatan studi tiru ini, diharapkan TPID Kota Banjarmasin dapat mengambil pelajaran dari praktik terbaik Perumda Tunas Malang guna memperkuat pengendalian inflasi daerah serta meningkatkan kinerja dan inovasi dalam pelayanan dan pengembangan usaha.

