
Kejaksaan Negeri Banjarmasin melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, dan Senjata Tajam yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara periode Agustus 2025 sampai dengan Desember 2025, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh para pejabat struktural Kejaksaan Negeri Banjarmasin, antara lain Habibi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dr. Amir Giri Muryawan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta Andri Nanda Hevea Norfikri, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan, yang turut didampingi oleh para Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, dan pegawai Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dari instansi terkait, di antaranya Bambang Hery Purwanto, S.Farm., Apt. selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Fungsi Penindakan Balai Besar POM Banjarbaru, Ipda Supriadi selaku Kaur BINOPS Resnarkoba, Erlina Syamsu, S.Far., Apt., M.Kes selaku Adminkes Ahli Muda Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, serta Fachru Zainie, S.E., S.H., M.H. selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

